Selasa, 23 Juli 2013

Syarat Dan Biaya Pengurusan Amdal Lalin

Analisis dampak lalu lintas merupakan studi yang memperkirakan pengaruh langsung dimana penambahan lalu lintas tertentu akan mempengaruhi jaringan transportasi  di sekitarnya. Studi dampak lalu lintas akan bervariasi dalam jarak dan kompleksitas tergantung pada tipe dan ukuran pengembangan yang diharapkan


Persyaratan :
  • FC KTP
  • FC Akta Badan Usaha / Yayasan / Sekolah
  • FC Bukti Kepemilikan Tanah
  • FC PBB
  • FC SKRK
  • FC IMB
  • FC Surat Izin Teknis Usaha
  • FC HO dan Amdal
Biaya:
Nego

Hubungi Kami

Syarat dan Biaya Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri (TDI) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2010 Tentang “WAJIB DAFTAR PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN"
Syarat:
  • Foto copy KTP 
  • Foto Copy NPWP
  • Akta Badan  hukum yang terbaru
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Foto Copy IMB
  • Surat persetujuan warga setempat
  • Foto penanggung jawab 4 x 6 (2lbr)
  • Foto copy perijinan HO.

Syarat dan Biaya Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

PERSYARATAN
  • Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  • Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
  • Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
  • ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  • Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
  • Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
  • Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  • Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
  • Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
  • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • 10 Lembar HVS kosong dengan KOP SURAT Badan
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Syarat dan Biaya Pengurusan SIUP

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".

PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan.

PERSYARATAN:

  • Copy Akta pendiran Legalisir
  • Copy Akta perubahannya & Laporannya, Legalisir
  • Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI
  • Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan
  • Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
  • Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
  • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Copy KTP Pemegang Saham
  • Copy NPWP jika Badan Usaha
  • Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
  • Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
  • Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  • 10 Lembar HVS kosong dengan KOP SURAT Badan


MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan dan berlaku selama 5 tahun.

Senin, 22 Juli 2013

Syarat dan Biaya Pembuatan PT

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Biaya dan Syarat pendirian PT :

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Dokumen Legal Yang akan di Hasilkan :
  • Akte Pendirian Perusahaan Yang Di sah kan Notaris
  • SK/ Surat keputusan Kehakiman dan HAM
  • NPWP dan surat keterangan terdaftar Perusahaan dan pribadi
  • Susunan Direksi,komisaris dan pemegang saham
  • SIUP / Ijin Teknis.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( di urus bila akte telah Jadi )

Syarat dan biaya pembuatan CV

Berikut ini persyaratan Jika anda ingin membuat CV (commanditaire vennootschap)
  1. Foto Copy KTP 2 Lembar (harus lebih dari 1 Orang)
  2. Foto Copy KK 2 Lembar
  3. Foto 4 x 6 3 Lembar
  4. Foto Copy NPWP Pribadi dan Badan
  5. Surat Keterangan Domisili dr Kelurahan
  6. Foto Copy Surat Kepemilikan Rumah/Rukan/Kontrak
Klasifikasi CV terdiri atas 3 klasifikasi :
  • CV Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 1 Jt – 500Jt 
  • CV Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt – 10M
  • CV Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara > 10M 
Paket CV termasuk :
  • Pengurusan Akte Notaris
  • SK Kementrian Hk & HAM
  • NPWP Perusahaan dan Pribadi
  • SIUP + TDP

Jasa Pengurusan Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) sebenarnya memang belum merupakan suatu Badan Hukum, namun dalam praktek banyak pengusaha kecil di Indonesia yang memilih jenis ini. PD/UD umumnya merupakan Perusahaan Perorangan, dimana seluruh modal, keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh seorang pengusaha.
Persyaratannya :
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. NPWP Pribadi
  4. Foto 4 x 6 2 lbr
  5. Surat keterangan Domisili
Berkas yang anda dapatkan :
  • SIUP untuk UD
  • TDP 
  • NPWP Pribadi

Jasa Pengurusan Reklame Tim dan Standart Surabaya

Dasar hukum penyelenggaran reklame surabaya:
  • Perda kota surabaya no 8 2006 tentang penyelenggaraan reklame.
  • Perda kota surabaya tahun 10 tahun 2009 tentang penyelenggaran reklame dan perubahan.
  • Perwali no 85 tahun 2006 tentang tata cara penyelenggraran reklame.
  • Perali no 1 tahun 2011 perubahan atas peraturan walikota tentang tata cara penyelegaraan reklame.
Persyaratan:
  • KTP.
  • NPWP.
  • IMB reklame (jika ada).
  • Gambar denah 1:200 tampak depan, samping, dan atas.
Reklame ukuran  < 8Meter    Biaya : Rp.250.000
Reklame ukuran  > 8Meter    Biaya : Rp. 850.000
Lama Pengerjaan : 15 Hari Kerja
Dokumen yang akan anda dapatkan adalah:
  • Izin Penyelenggaraan Reklame
  • SKPD reklame
  • Plat Izin penyelenggaraan reklame.

Syarat dan Biaya Pengurusan UKL-UPL

UKL-UPL merupakan Pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.

Persyaratan:

  • FC KTP
  • FC Surat Tanah yang masih berlaku  SHM, HGB. Petok, Surat Sewa (Surat Ijo)
  • SKRK
  • FC PBB bukti Bayar dan Informasi Tagihan PBB
  • Gambar Site Plan

Dokumen yang akan anda terima :
  • Buku UKL-UPL 3 Buku ( 1 Asli 2 Copy).

Jasa Gambar Site Plan untuk HO, IMB, AMDAL

Untuk mendaftarkan perizinan bangunan IMB, HO, amdal lalin dibutuhkan site plant/gambar situasi di lapangan yang merupakan salah satu syarat untuk penyelesaian berkas tersebut. Kami menawarkan jasa gambar dengan biaya sebagai berikut:
  • Gambar site plant HO 1: 200
  • Gambar site plant untuk IMB. Amdal, Ukl-Upl

Syarat dan Biaya Pengurusan SKRK

Surat keterangan rencana kota adalah dokumen yg dipersiapkan untuk  awal untuk pengurusan IMB (ijin Mendirikan Bangunan), SKRK juga di pergunakan untuk pengurusan perizinan yang terkait lainnya seperti amdal lalin, UKL-UPL, dan HO
Syarat Syarat pengurusan SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota ):

  • Copy KTP
  • Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  • Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
  • Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
  • Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir
  • Bukti persetujuan Tetangga yang berdekatan.
Biaya : Rp. 1.200.000
Masa Kerja : 25 hari kerja

Dokumen yang akan anda dapat:
  • Dokumen Asli SKRK
  • Retribusi SKRK

Syarat Dan Biaya Pengurusan IMB

Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB dalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Syaratnya adalah :
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Copy KTP 2 lembar
  • Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  • Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
  • Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
  • Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir.
  • Surat Keterangan Rencana Kota yang telah diurus sebelumnya
  • Gambar Dari bangunan
  • Surat Pernyataan  pertanggung jawaban dari pendiri bangunan/kontruksi
  • Dokumen UKL-UPL dari dinas lingkungan hidup.
  • Surat Persetujuan Tetangga, mengetahui Lurah dan camat.

Dokumen yang akan anda terima adalah :
  • Plat Pendaftaran IMB
  • Izin mendirikan Bangunan

Jumat, 19 Juli 2013

Biaya Dan Syarat Ijin Gangguan (HO)

Izin  Gangguan,  adalah  Pemberian  izin  tempat  usaha/kegiatan kepada  orang  pribadi  atau  badan  di lokasi  tertentu  yang  dapat menimbulkan  bahaya,  kerugian  dan  gangguan,  tidak  termasuk tempat  usaha/ kegiatan  yang  telah  ditentukan  oleh  Pemerintah Daerah.

Persyaratan:
  • fotocopy sertifikat atau surat bukti kepemilikan/ penguasaan  tanah  dan/  atau  bangunan  yang  sah  sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 2 (dua) lembar. Legalisir Notaris
  • fotocopy  surat  Izin  Mendirikan  Bangunan  (IMB)  dan  lampiran gambar sebanyak 2 (dua) lembar.
  • fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) lembar.
  • foto copy NPWP Badan dan Pribadi.
  • fotocopy  Akte  Pendirian  Badan  Hukum  (apabila  usaha tersebut  dilakukan  oleh  Badan  Hukum) sebanyak  2  (dua) lembar.  Legalisir Notaris, CV (commanditaire vennootschap) atau Perseroan Terbatas (PT)
  • Surat  keterangan  domisili  tempat  usaha  diketahui  Lurah setempat sebanyak 2 (dua) lembar.
  • gambar  denah  dengan  ukuran  skala  paling  sedikit  1  : 200 dan gambar situasi (site plan) dengan skala 1 :1000 sesuai IMB dilengkapi keterangan tata letak mesin - mesin peralatan  produksi  /  peralatan  bantu lainnya  dan keterangan kekuatan daya masing - masing (untuk tempat usaha  yang  menggunakan  mesin) sebanyak  3  (tiga) lembar.
  • Permohonan  izin  untuk  menyusun  dokumen  analisis  mengenai  dampak lingkungan  (AMDAL),  atau UKL  /  UPL  diberikan  oleh unsur Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.(Klik Disini untuk Penjelasan UKL-UPL)
  • Foto Copy  pembuangan Limbah B3 (Oli bekas,dll) pada pihak ke 3.
Dokumen yang akan anda dapatkan adalah:
  • Plat keterangan simbol HO
  • dokumen legal HO

Senin, 01 Juli 2013

Syarat dan Biaya Pengurusan NPWP

NPWP di perlukan untuk perseorangan ataupun badan, hal ini dikarenakan setiap perorangan atau badan “tertentu” harus memberikan kontribusi tertentu kepada negara berupa Pajak, apa saja keuntungan anda mengurus NPWP?
  1. badan usaha yang tidak terdaftar pajak akan di kenakan pajak lebih tinggi.
  2. meningkatkan prestise usaha anda.
  3. syarat untuk membuat badan usaha tertentu.
  4. mempermudah anda dalam pengurusan dokumen anda.
syarat memperoleh NPWP badan atau perorangan adalah :
  1. Mengisi Formulir Registrasi
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy akta badan usaha
  4. Foto Copy Surat Keterangan Domisili