Izin Gangguan, adalah Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/ kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- fotocopy sertifikat atau surat bukti kepemilikan/ penguasaan tanah dan/ atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha sebanyak 2 (dua) lembar. Legalisir Notaris
- fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lampiran gambar sebanyak 2 (dua) lembar.
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) lembar.
- foto copy NPWP Badan dan Pribadi.
- fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum (apabila usaha tersebut dilakukan oleh Badan Hukum) sebanyak 2 (dua) lembar. Legalisir Notaris, CV (commanditaire vennootschap) atau Perseroan Terbatas (PT)
- Surat keterangan domisili tempat usaha diketahui Lurah setempat sebanyak 2 (dua) lembar.
- gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan gambar situasi (site plan) dengan skala 1 :1000 sesuai IMB dilengkapi keterangan tata letak mesin - mesin peralatan produksi / peralatan bantu lainnya dan keterangan kekuatan daya masing - masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Permohonan izin untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), atau UKL / UPL diberikan oleh unsur Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.(Klik Disini untuk Penjelasan UKL-UPL)
- Foto Copy pembuangan Limbah B3 (Oli bekas,dll) pada pihak ke 3.
Dokumen yang akan anda dapatkan adalah:
- Plat keterangan simbol HO
- dokumen legal HO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar