Senin, 22 Juli 2013

Syarat dan Biaya Pengurusan UKL-UPL

UKL-UPL merupakan Pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.

Persyaratan:

  • FC KTP
  • FC Surat Tanah yang masih berlaku  SHM, HGB. Petok, Surat Sewa (Surat Ijo)
  • SKRK
  • FC PBB bukti Bayar dan Informasi Tagihan PBB
  • Gambar Site Plan

Dokumen yang akan anda terima :
  • Buku UKL-UPL 3 Buku ( 1 Asli 2 Copy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar