UKL-UPL merupakan Pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
Persyaratan:
- FC KTP
- FC Surat Tanah yang masih berlaku SHM, HGB. Petok, Surat Sewa (Surat Ijo)
- SKRK
- FC PBB bukti Bayar dan Informasi Tagihan PBB
- Gambar Site Plan
Dokumen yang akan anda terima :
- Buku UKL-UPL 3 Buku ( 1 Asli 2 Copy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar