Syaratnya adalah :
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Copy KTP 2 lembar
- Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
- Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
- Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
- Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir.
- Surat Keterangan Rencana Kota yang telah diurus sebelumnya
- Gambar Dari bangunan
- Surat Pernyataan pertanggung jawaban dari pendiri bangunan/kontruksi
- Dokumen UKL-UPL dari dinas lingkungan hidup.
- Surat Persetujuan Tetangga, mengetahui Lurah dan camat.
Dokumen yang akan anda terima adalah :
- Plat Pendaftaran IMB
- Izin mendirikan Bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar