Senin, 22 Juli 2013

Syarat Dan Biaya Pengurusan IMB

Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB dalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Syaratnya adalah :
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Copy KTP 2 lembar
  • Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  • Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
  • Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
  • Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir.
  • Surat Keterangan Rencana Kota yang telah diurus sebelumnya
  • Gambar Dari bangunan
  • Surat Pernyataan  pertanggung jawaban dari pendiri bangunan/kontruksi
  • Dokumen UKL-UPL dari dinas lingkungan hidup.
  • Surat Persetujuan Tetangga, mengetahui Lurah dan camat.

Dokumen yang akan anda terima adalah :
  • Plat Pendaftaran IMB
  • Izin mendirikan Bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar