Senin, 22 Juli 2013

Syarat dan Biaya Pengurusan SKRK

Surat keterangan rencana kota adalah dokumen yg dipersiapkan untuk  awal untuk pengurusan IMB (ijin Mendirikan Bangunan), SKRK juga di pergunakan untuk pengurusan perizinan yang terkait lainnya seperti amdal lalin, UKL-UPL, dan HO
Syarat Syarat pengurusan SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota ):

  • Copy KTP
  • Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  • Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
  • Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
  • Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir
  • Bukti persetujuan Tetangga yang berdekatan.
Biaya : Rp. 1.200.000
Masa Kerja : 25 hari kerja

Dokumen yang akan anda dapat:
  • Dokumen Asli SKRK
  • Retribusi SKRK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar