Syarat Syarat pengurusan SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota ):
- Copy KTP
- Copy SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
- Apabila berbentuk badan usaha harus menyertakan copy akte pendirian dan akte perubahan yang telah di legalisir oleh instansi yang bersangkutan
- Menyertakan pula copy legalisir SK dari kehakiman ( bila dalam bentuk badan usaha )
- Copy Akte tanah atau kepemilikan tanah yang telah di legalisir
- Bukti persetujuan Tetangga yang berdekatan.
Masa Kerja : 25 hari kerja
Dokumen yang akan anda dapat:
- Dokumen Asli SKRK
- Retribusi SKRK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar