Selasa, 23 Juli 2013

Syarat dan Biaya Pengurusan SIUP

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".

PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan.

PERSYARATAN:

  • Copy Akta pendiran Legalisir
  • Copy Akta perubahannya & Laporannya, Legalisir
  • Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI
  • Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan
  • Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
  • Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
  • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Copy KTP Pemegang Saham
  • Copy NPWP jika Badan Usaha
  • Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
  • Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
  • Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  • 10 Lembar HVS kosong dengan KOP SURAT Badan


MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan dan berlaku selama 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar