Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
- Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
- Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
- Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
- ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
- Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
- Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
- Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
- Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
- Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
- Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
- 10 Lembar HVS kosong dengan KOP SURAT Badan
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar