Selasa, 23 Juli 2013

Syarat dan Biaya Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

PERSYARATAN
  • Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  • Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
  • Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
  • ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  • Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
  • Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
  • Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  • Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
  • Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
  • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • 10 Lembar HVS kosong dengan KOP SURAT Badan
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar