Tanda Daftar Industri (TDI) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2010 Tentang “WAJIB DAFTAR PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN"
- Foto copy KTP
- Foto Copy NPWP
- Akta Badan hukum yang terbaru
- Bukti kepemilikan tanah
- Foto Copy IMB
- Surat persetujuan warga setempat
- Foto penanggung jawab 4 x 6 (2lbr)
- Foto copy perijinan HO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar