Selasa, 23 Juli 2013

Syarat dan Biaya Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri (TDI) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2010 Tentang “WAJIB DAFTAR PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN"
Syarat:
  • Foto copy KTP 
  • Foto Copy NPWP
  • Akta Badan  hukum yang terbaru
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Foto Copy IMB
  • Surat persetujuan warga setempat
  • Foto penanggung jawab 4 x 6 (2lbr)
  • Foto copy perijinan HO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar