Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) sebenarnya memang belum merupakan suatu Badan Hukum, namun dalam praktek banyak pengusaha kecil di Indonesia yang memilih jenis ini. PD/UD umumnya merupakan Perusahaan Perorangan, dimana seluruh modal, keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh seorang pengusaha.
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- NPWP Pribadi
- Foto 4 x 6 2 lbr
- Surat keterangan Domisili
Berkas yang anda dapatkan :
- SIUP untuk UD
- TDP
- NPWP Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar