Senin, 22 Juli 2013

Jasa Pengurusan Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) sebenarnya memang belum merupakan suatu Badan Hukum, namun dalam praktek banyak pengusaha kecil di Indonesia yang memilih jenis ini. PD/UD umumnya merupakan Perusahaan Perorangan, dimana seluruh modal, keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh seorang pengusaha.
Persyaratannya :
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. NPWP Pribadi
  4. Foto 4 x 6 2 lbr
  5. Surat keterangan Domisili
Berkas yang anda dapatkan :
  • SIUP untuk UD
  • TDP 
  • NPWP Pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar