Senin, 22 Juli 2013

Jasa Pengurusan Reklame Tim dan Standart Surabaya

Dasar hukum penyelenggaran reklame surabaya:
  • Perda kota surabaya no 8 2006 tentang penyelenggaraan reklame.
  • Perda kota surabaya tahun 10 tahun 2009 tentang penyelenggaran reklame dan perubahan.
  • Perwali no 85 tahun 2006 tentang tata cara penyelenggraran reklame.
  • Perali no 1 tahun 2011 perubahan atas peraturan walikota tentang tata cara penyelegaraan reklame.
Persyaratan:
  • KTP.
  • NPWP.
  • IMB reklame (jika ada).
  • Gambar denah 1:200 tampak depan, samping, dan atas.
Reklame ukuran  < 8Meter    Biaya : Rp.250.000
Reklame ukuran  > 8Meter    Biaya : Rp. 850.000
Lama Pengerjaan : 15 Hari Kerja
Dokumen yang akan anda dapatkan adalah:
  • Izin Penyelenggaraan Reklame
  • SKPD reklame
  • Plat Izin penyelenggaraan reklame.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar