- Perda kota surabaya no 8 2006 tentang penyelenggaraan reklame.
- Perda kota surabaya tahun 10 tahun 2009 tentang penyelenggaran reklame dan perubahan.
- Perwali no 85 tahun 2006 tentang tata cara penyelenggraran reklame.
- Perali no 1 tahun 2011 perubahan atas peraturan walikota tentang tata cara penyelegaraan reklame.
- KTP.
- NPWP.
- IMB reklame (jika ada).
- Gambar denah 1:200 tampak depan, samping, dan atas.
Reklame ukuran < 8Meter Biaya : Rp.250.000
Reklame ukuran > 8Meter Biaya : Rp. 850.000
Lama Pengerjaan : 15 Hari KerjaDokumen yang akan anda dapatkan adalah:
- Izin Penyelenggaraan Reklame
- SKPD reklame
- Plat Izin penyelenggaraan reklame.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar